LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan bank merupakan
lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping
menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya
memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman
dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana. Lembaga
keuangan menurut UU No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, semua badan yang melalui
kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya
kedalam masyarakat. Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.
Bank
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank
1.
BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
·
Bank
Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa
serta mengatur dan mengawasi bank-bank yang ada yang ada. Serta menetapkan
peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari Bank.
Tugas utama BI sebagai bank sentral adalah menjaga
kestabilan nilai rupiah yang tercermin dalam bentuk nilai tukar rupiah yang
stabil, tingkat inflasi / deflasi yang relatif rendah, sirkulasi pembayaran
berjalan lancar, pembangunan berjalan lancar, masyarakat dalam kehidupan
perekonomiannya tidak resah, masyarakat internasional mempercayai rupiah, pemberian
kredit perbankan sesuai dengan peraturan.
Tugas Bank Indonesia :
o Dalam
bidang perbankkan & perkreditan :
1. Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.
2. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
3. Membina perbankkan.
4. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank.
1. Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.
2. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
3. Membina perbankkan.
4. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank.
o Dalam
bidang hubungan keuangan dengan pemerintah :
1. Sebagai pemegang kas pemerintah.
2. melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.
1. Sebagai pemegang kas pemerintah.
2. melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.
·
Bank
Umum merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
Menurut UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Selanjutnya Bank Umum akan dipisahkan menjadi dua, yaitu :
Bank Umum Konvensional adalah
bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Bank umum sering disebut bank komersil (commercial
bank). Usaha utama bank umum adalah
funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali
atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal
dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam
bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit
(debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Bank Umum Syariah adalah
bank umum yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem
perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya
menurut syariah agama Islam)
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan
syariah.
·
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat
kecil di kecamatan
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa
saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan
pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian
ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial
Intermediary
1.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana
dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah
kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau
mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2.
Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
3.
Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai
pihak yang membutuhkan
Di samping itu perbankan juga melakukan kegiatan
jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
·
Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
·
Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada
Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan
pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam
atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti
wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
·
Jasa Kliring (Clearing)
·
Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
·
Jasa Safe Deposit Box
·
Travellers Cheque
·
Bank Card
·
Letter Of Kredit
·
Bank Garansi Dan Refrensi Bank
·
Serta Jasa Bank Lainnya
Sumber-sumber Dana Bank
1.
Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
·
Modal yang disetor
·
Cadangan-cadangan
·
Laba yang ditahan
2.
Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
·
Pinjaman dari Bank-bank Lain
·
Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di
luar negeri
·
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
3.
Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
·
Giro (Demand Deposits)
·
Deposito (Time Deposits)
·
Tabungan (Saving)
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga
mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing
bank berbeda satu sama lainnya. Di samping persyaratan yang berbeda, tujuan
nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana
bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpanan dengan bank.
2.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository). Lembaga
keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang
terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan
asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB ) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah
dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan didirikannya lembaga keuangan bukan bank
1. Untuk
mendorong perkembangan pasar modal
2. Membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan
lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
a. Pasar Modal
merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Alasan dibentuknya pasar modal karena Menjalankan
Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan
a. Fungsi
Ekonomi : Menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari Lender ke Borrower.
b. Fungsi
Keuangan : Menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender menyediakan dana
tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan
untuk investasi tersebut.
b.
Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana
dan investasi dana.
Tujuan Pasar Uang
1.
Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
2.
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.
Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4.
Sedang mengalami kalah kliring
c.
Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan
masyarakat umum. Dimana sumber-sumber dana koperasi berasal dari
anggotanya berupa iuran wajib, iuran pokok, iuran suka rela, sedangkan dana
dari luar koperasi berasal dari badan pemerintah, perbankan, dan lembaga swasta
lainnya. Jenis-jenis koperasi, antara lain :
a. Koperasi produksi
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi serba guna
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan
kepada pinjaman. Semakin
banyak uang yang disalurkan akan memperbesar
keuntunga koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi
diluar kegiatan koperasi
d.
Perusahaan Penggadaian merupakan lembaga keuangan yang
menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Ciri-ciri usaha
gadai sebagai berikut:
1. Terdapat
barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali
Keuntungan Usaha
Gadai adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut
digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus
dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang
diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi
yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan
pinjaman yang telah diberikan.
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
a.
Melayani usaha taksiran
b.
Melayani jasa titipan barang
c.
Memberi kredit
d. Ikut serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak
ketiga.
e. Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing) lebih
di tekankan kepada pembiayaan barang barang modal yang di inginkan oleh
nasabahnya. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan
barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau
dibeli secara kredit dapat diperolah diperusahaan leasing. Pihak lesing dapat
membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
kedua belah pihak. Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk
melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha
b. Modal Ventura
c. Anjak piutang
d. Pembiayaan
konsumen
e. Kartu kredit
f. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g. Perusahaan Anjak Piutang merupakan perusahaan yang usahanya melakukan penagihan atau
pembelian, atau pengambil alihan atau pengelolaan hutang piutang suatu
perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. Keuntungan
yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
a. Bagi
perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh
keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi
2. Membantu
Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur
3. Membantu
pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi
Kredit (klien)
1. Mengurangi
resiko kerugaian
2. Memperbaiki
system administrasi
3. Memperlancar
kegiatan usaha
c. Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada
debitur untuk segera membayar
secepatnya,
karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar
dengan berbagai cara..
h. Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi. Ciri-ciri perusahaan modal ventura adalah :
a. Kegiatan
yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kesuatu perusahan
b.
Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka
panjang.
c.
Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko
tinggi.
d.
Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain,
deviden atau bagi hasil.
e.
kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan
usaha baru.
Tujuan Pendirian Modal ventura
1. Untuk
pengembangan suatu proyek tertentu
2. Pengembangan
suatu teknologi baru
3. Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan
4. Kemitraan
dalam rangka pengentasan kemiskinan
Keuntungan Yang Diperoleh
Bagi perusahaan modal ventura
a. Memperoleh
keuntungan berupa deviden
b. Memperoleh
keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih
c. Memperoleh
keuntungan berupa bagi hasil
Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
a. Membantu
penambahan modal usaha
b. Memperbaiki
teknologi melalui pengalihan
c. Membantu
pengembangan usaha
d. Mengurangi resiko kerugian
Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura
Dari dalam perusahaan
a. Setoran
modal kerja
b. Cadangan
laba yang belum dipakai
c. Laba
yang ditahan
Dari luar perusahaan
a. Investor
baik perorangan maupun indrustri
b. Pinjaman
dari dunia perbankan
c. Pinjaman
dari perusahaan asuransi
d. Pinjaman
dari perusahaan dan pensiun
i.
Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatannya
mengelola dana pensiun suatu perusahaan
pemberi kerja. Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan
setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada
sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun
1. Memberikan
penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
2. Agar
dimasa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
3. Memberikan
rasa aman dari segi batiniah
4. Meningkatkan
motivasi karyawan
5. Meningkatkan
citra peruahaan
Jenis-jenis Pensiun
a. Pensiun
normal
b. Pensiun
dipercepat
c. Pensiun
dipertunda
d. Pensiun cacat
Jenis-jenis dana pension dapat digolongkan kedalam
beberapa jenis, yaitu :
a. Dana
pensiun pemberi kerja
b. Dana
pensiun lembaga keuangan
SUMBER:
ü Bahan Kuliah Ekonomi Moneter – Aris
B. Setyawan, hal 8-24